Peraturan tentang Amdal

SUDUT HUKUM | Peraturan tentang Amdal secara khusus yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan tentang Amdal juga sudah ada secara khusus dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam Pasal 1 butir 17 menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Menurut Pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009 dirumuskan bahwa Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/kegiatan.

Pengaturan Amdal dalam UU No.32 Tahun 2009 diatur lebih lengkap dari UU 23 Tahun 2009. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak;
c. Insentitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. Sifatnya komulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Pasal 23 UU No 32 Tahun 2009 (1) Kriteria usaha/dan atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbaharukan maupun yang tidak terbaharukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Penggunaan dan pembuatan bahan hayati dan non hayati;
h. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24 UU No 32 tahun 2009
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup Pasal 25 UU No 32 Tahun 2009 Dokumen Amdal memuat:
a. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Evaluasi kegiatan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
f. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 26 UU No 32 Tahun 2009
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal (1) meliputi:
a. Yang terkena dampak;
b. Pemerhati lingkungan hidup;
c. Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Pasal 27 UU no 32 Tahun 2009
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana yang dimaksud Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

Pasal 28 UU No 32 Tahun 2009
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusunan amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penguasaan metodologi penyusunan amdal;
b. Kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan;
c. Kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
(3) Sertifikat kompetensi penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusunan amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 29 UU No 32 Tahun 2009
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(2) Komisi penilai amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30 UU No 32 Tahun 2009
(1) Keanggotan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. Instansi lingkungan hidup;
b. Instansi teknis terkait;
c. Pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. Pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak;
f. Organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31 UU No 32 Tahun 2009

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32 UU No 32 Tahun 2009
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 UU No 32 Tahun 2009
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah