Pengertian Walimah Al-‘Urs

SUDUT HUKUM | Walimah berasal dari kata walm yang berarti berkumpul. Sebab, kebiasaan orang berkumpul, ketika ada walimah. Sedangkan secara syara’ walimah digunakan pada makanan yang dibuat untuk mengungkapkan sebuah kebahagiaan. Baik kebahagiaan itu telah atau akan terjadi atau bahkan tidak ada sebab yang melatarbelakangi.


Walimah diserap dalam bahasa Indonesia menjadi walimah. Dalam fiqh Islam mengandung makna yang umum dan makna yang khusus. Makna umum walimah adalah seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak, biasanya berhubungan dengan terjadinya peristiwa-peristiwa penting dan menyenangkan dalam kehidupan seseorang, misalnya pada waktu kelahiran anak, pemberian nama terhadap anak, khitanan, pernikahan, pulang dari perjalanan jauh, dan perayaan hari besar. Kemudian Nabi Muhammad saw. menetapkan sebagian dari kebiasaan-kebiasaan tersebut menjadi syari’at Islam, di antaranya adalah pada waktu penyembelihan aqiqah, penyembelihan hewan qurban, dan pada saat pernikahan.

Pengertian Walimah Al-‘Urs


Dalam literatur fiqh, walimah ada sembilan macam, antara lain:

  • Khurs, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika seorang wanita melahirkan anak dengan selamat.
  • Aqiqah, yaitu walimah yang dilaksanakan pada hari ketujuh atau empat puluh hari kelahiran seorang bayi.
  • I’dzar, yaitu walimah yang dilaksanakan pada waktu khitanan.
  • Hidzaq, yaitu walimah yang dilaksanakan untuk mensyukuri kecerdasan dan kehebatan seseorang atau karena berhasil menghafalkan al-Qur’an.
  • Imlak, yaitu walimah yang dilaksanakan untuk mensyukuri akad nikah atau disebut al-wakirah yaitu untuk bangunan yang baru selesai.
  • Al-‘Urs, yaitu walimah pernikahan.
  • Naqi’ah, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika pulang dari bepergian jauh.
  • Wadlimah, yaitu walimah yang dilaksanakan ketika selamat dari musibah.
  • Ma’dubah, yaitu walimah yang dilaksanakan tanpa sebab.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat beberapa makna walimah secara umum, antara lain:

Walimah dimutlakkan atas tiap-tiap makanan yang disajikan karena ada peristiwa yang menggembirakan.”
Dalam kitab al- Hawi al-Kabir disebutkan:

Adapun macam walimah ada enam, yaitu perjamuan dalam pernikahan, perjamuan setelah melahirkan, perjamuan ketika menyunatkan anak, perjamuan ketika membangun rumah, perjamuan ketika datang dari bepergian, dan perjamuan karena tidak ada sebab.”
Imam Syafi‟i dalam kitab al-Umm menyebutkan:

Tiap-tiap jamuan merayakan pernikahan, kelahiran anak, khitanan atau peristiwa menggembirakan lainnya yang mengundang orang banyak, maka dinamakan walimah.”
Adapun walimah dalam arti yang khusus dinamakan walimah al-‘urs yang mengandung pengertian peresmian pernikahan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak umum bahwa kedua pengantin telah resmi menjadi suami istri dan sekaligus sebagai rasa syukur keluarga kedua belah pihak atas berlangsungnya pernikahan tersebut. Pengertian ini sebagaimana diuraikan oleh para ulama, antara lain:

Walimah dikhususkan untuk makanan yang disajikan dalam perayaan pernikahan.”
Imam Mansur al-Bahuti dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat menyebutkan:

Walimah secara khusus adalah berkumpul untuk menyantap makanan yang dihidangkan pada saat merayakan pernikahan.”
Muhammad bin „Ali bin Muhammad Al-Syaukani menyebutkan dalam kitab Nail al-Authar:

Walimat yaitu makanan untuk merayakan pernikahan.”
Walimah al-„urs terdiri dari dua kata, yaitu walimat dan al-‘urs. walimah secara etimologi berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata ,یولم ,اولم وليمة ,ومولم ,ایلاما dalam bahasa Indonesia berarti kenduri atau pesta. Jama’ kata وليمة adalah . ولا ئم Hal ini banyak diterangkan dalam kitab-kitab fiqh, antara lain:

اى لغة)الولم وهو الاجتماع(. 12

Menurut bahasa walimah adalah berkumpul.”
Sedangkan al-„urs secara etimologi juga berasal dari bahasa arab, yaitu عرس , jama‟nya adalah اعراس , yang dalam bahasa Indonesia berarti perkawinan atau makanan pesta. Walimah al-„urs secara terminologi adalah suatu pesta yang mengiringi akad pernikahan, atau perjamuan karena sudah menikah.


Pengertian ini banyak dijelaskan oleh para ulama antara lain:

Walimah al-‘urs menurut syara’ adalah tiap-tiap makanan yang disuguhkan untuk peristiwa menggembirakan seperti pernikahan atau yang lainnya, akan tetapi penggunaannya secara umum lebih masyhur untuk pernikahan.”

Abi Ishaq Ibrahim bi ‘Ali bin Yusuf Al-Syaerazi dalam kitabnya al-Muhazzab menjelaskan:

Walimah berlaku atas tiap-tiap makanan yang dihidangkan ketika ada peristiwa menggembirakan, akan tetapi penggunaannya lebih masyhur untuk pernikahan.”

Muhaamad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani memberikan definisi

walimah al-‘urs secara istilah, yaitu:

Walimah menurut istilah adalah pesta yang disyari’atkan.”

Demikianlah beberapa pengertian tentang walimat al-‘urs yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab karya-karya mereka. Dari definisi di atas baik secara lughawi dan istilahi maupun dari segi makna yang umum dan makna yang khusus dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan walimat al-‘urs adalah pesta atau jamuan makan yang disyari‟atkan yang disuguhkan untuk merayakan pernikahan yang dilaksanakan pada saat akad nikah atau sesudahnya dan sesudah berkumpulnya suami istri sebagai tanda rasa gembira dan rasa syukur kepada Allah swt. atas berlangsungnya pernikahan tersebut. Pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan suami, apabila suaminya adalah orang yang mampu maka dianjurkan melakukan walimah al-‘urs minimal dengan menyembelih seekor kambing tetapi tetap harus dalam suasana yang sederhana tidak berlebih-lebihan. Apabila suaminya adalah orang yang kurang mampu maka disesuaikan dengan kemampuannya.