Pengertian Surat

SUDUT HUKUM | Surat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kertas dan sebagainya yang tertulis (berbagai-bagai isi), atau secarik kertas dan sebagainya sebagi tanda keterangan, atau sesuatu yang ditulis, yang tertulis atau tulisan.

Teguh samudra berpendapat bahwa:

Surat adalah suatu pernyataan buah pikiran atau isi hati yang diwujudkan dengan tanda-tanda bacaan dan dimuat dalam suatu benda.”

Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa:

Alat bukti tertulis atau surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.”

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bancaan yang merupakan buah pikiran atau isi hati dari orang yang membuatnya yang dapat dijadikan alat bukti. Surat dalam hukum acara perdata merupakan alat bukti yang pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena alat bukti surat disebutkan paling pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya, sedangkan utama dikarenakan dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran formil, sehingga alat bukti surat memang sengaja dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian utama.

Surat sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan menjadi dua yaitu akta dan surat bukan akta, yang kemudian akta masih dibedakan lagi dalam bentuk akta otentik dan akta di bawah tangan.