Pengertian Perjanjian Kredit

SUDUT HUKUM | Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian juga disebut sebagai persetujuan, karena dua pihak tersebut setuju untuk melakukan sesuatu. Perjanjian diatur dalam buku ke III KUHPerdata mengenai perikatan pada umumnya. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih”. Jadi paling sedikit harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, dimana masing-masing pihak telah sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Menurut R Subekti, Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau diman dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian itu akan timbul suatu perhubungan diantara ke dua belah pihak tersebut yang dinamakan perikatan.


Pengertian Perjanjian Kredit


Istilah kredit dalam bahasa latin disebut “ Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada sipenerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.Kredit didasari oleh kepercayaan atau keyakinan dan kreditur bahwa pihak lain pada masa yang akan datang sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.

Menurut Rachmadi Usman, Kredit adalah penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit juga berarti meminjamkan uang atau pemindahan pembayaran, apabila orang menyaakan membeli secara kredit maka hal ini berarti si pembeli tidak harus membayarnya pada saat itu juga.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan menyatakan:

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”


Perjanjian kredit Bank merupakan perjanjian pendahuluan (woorowereenkomst) dari penyerahan uang. Perjanjian uang ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima jaminan mengenai hubungan-hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian kredit merupakan perikatan antara dua belah pihak atau lebih dimana perjanjian kredit menggunakan uang sebagai obyek dari perjanjian. Jadi perjanjian kredit itu merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur, dimana dalam perjanjian ini bank sebagai pemberi kredit percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang telah disepakati akan dikembalikan (dibayar) lunas. Tenggang waktu antara pemberian dan penerimaan kembali prestasi ini merupakan sesuatu yang abstrak, yang sulit diraba, karena masa antara pemberian dan penerimaan prestasi dapat berjalan dalam beberapa bulan, tetapi dapat pula berjalan selama beberapa tahun.

Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsiipil) yang bersifat riil. Sebagaimana perjanjian kredit adalah prejanjian prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessornya. Ada atau berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah kreditur.

Rujukan:
  1. Eugenia Liliawati Muljono, 2003, Tinjauan Yuridis Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya Denngan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harvaindo, Jakarta,
  2. Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,
  3. Budi Untung.H, 2000, Kredit Perbankan Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta,