Pengertian Peninjauan Kembali (PK)

SUDUT HUKUM | Menurut Soenarto Soerodibroto, Herziening adalah Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan-keputusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti yang berisikan pemidanaan, dimana tidak dapat diterapkan terhadap keputusan dimana tertuduh telah dibebaskan (vrijgerproken). Definisi lain dikemukakan oleh Andi Hamzah dan Irdan Dahlan bahwa PK, yaitu hak terpidana untuk meminta memperbaiki keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap, sebagai akibat kekeliruan atau kelalaian Hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Menurut Hadari Djenawi Tahir, Lembaga Herziening di dalam hukum juga diartikan sebagai upaya hukum yang mengatur tentang tata cara untuk melakukan PK suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Menurut J.C.T. Simorangkir bahwa herziening adalah PK terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; revisi. Sedangkan menurut Adami Chazawi, PK dalam perkara pidana merupakan upaya pengembalian keadilan dan hak-hak terpidana yang telah dirampas negara secara tidak sah, bentuk pertanggungjawaban negara pada terpidana dan wujud penebusan dosa negara pada terpidana atas kesalahan negara yang telah merampas keadilan dan hak-haknya secara tidak sah.

Rumusan-rumusan pengertian tersebut hampir sama dengan rumusan ketentuan pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Ditinjau dari unsur yang menyertai ketentuan pada Pasal 263 (1) KUHAP tersebut, landasan untuk dapat mengajukan PK dalam perkara pidana telah diatur secara kokoh dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu:
  1. permohonan permintaan PK dapat diajukan hanya terhadap putusan pemidanaan saja;
  2. permohonan permintaan PK dapat diajukan hanya terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. permohonan permintaan PK dapat diajukan hanya oleh terpidana atau ahli warisnya saja.