Pengertian Hukum Perdata

SUDUT HUKUM | Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH Perdata ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya pengkodifikasian.

Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.

Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi maupun badan hukum.