Pengertian Gadai Syariah

SUDUT HUKUM | Pengertian Gadai Syariah (Ar-Rahn) secara bahasa adalah tetap, kekal dan jaminan, sedangkan dalam pengertian istilah adalah menyadera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus.

Pengertian Gadai Syariah


Pengertian gadai(Ar-Rahn) juga dikemukakan oleh para ahli hukum Islam sebagai berikut.

  • Ulama Syafi’iyah mendefinisikan gadai berarti menjadikan suatu barang yang bisa dijual sebagai jaminan hutang dipenuhi dari harganya, bila yang berhutang tidak sanggup membayar hutangnya;
  • Ulama Hanabilah mengungkapkan arti gadai yaitu suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu hutang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berhutang tidak sanggup membayar hutangnya;
  • Ulama Malikiyah mendefinisikan gadai adalah sesuatu yang bernilai harta (mutamawwal) yang di ambil dari pemiliknya untuk di jadikan pengikat atas hutang yang tetap (mengikat);
  • Ahmad Azhar Basyir mengartikan Ar-Rahn adalah perjanjian menahan suatu barang sebagai tanggungan hutang, atau menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan marhun bih, sehingga dengan adanya tanggungan hutang itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima;
  • Muhammad Syafi’i Antonio mendefinisikan gadai syariah (Ar-Rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas hutang/pinjaman (marhun bih) yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai (murtahin) memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau atau sebagian piutangnya.

Secara umum pengertian gadai didefinisikan oleh Sasli bahwa kegiatan menjaminkan “barang-barang berharga” kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, di mana sejumlah uang barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian nasabah dengan lembaga gadai.