Klausula Dan Cara Peralihan Surat Cek

SUDUT HUKUM | Cara peralihan surat cek menurut KUHD sebagai berikut:

  • Ada nama pemegang disertakan klausula atas penganti/kepada tertunjuk, maka peralihannya dengan cara endosemen.
  • Ada nama pemegang saja, maka peralihannya dengan cara endosemen.
  • Ada nama pemegang disertai klausula tidak atas pengganti/tidak kepada tertunjuk, maka peralihannya dengan cara cessie.
  • Ada nama pemegang disertai klausula atas pembawa/atas tunjuk, maka peralihannya dengan cara langsung hand to hand
  • Tidak ada nama pemegang dan tidak ada klausula apapun dianggap sebagai cek dengan klausula atas pembawa/atas tunjuk, sehingga peralihannya dengan cara langsung hand to hand.

Saat ini yang banyak digunakan yaitu cek dengan klausula atas tunjuk atau atas pembawa, yang peralihannya yaitu dengan cara hand to hand atau diserahkan langsung dari tangan ke tangan. Jika cek yang berklausula atas tunjuk ini ditulis nama pemegangnya kemudian klausula atas tunjuk pembawanya dicoret, maka peralihannya dalam praktik yaitu dengan endosemen.