Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penerbit Menyediakan Dana

SUDUT HUKUM | Dalam penerbitan cek, penerbit mempunyai kewajiban dan tanggung jawab agar cek yang diterbitkannya dapat dibayar. Menurut ketentuan Pasal 190a KUHD, setiap penerbit wajib mengusahakan dana agar pada hari bayar dana sudah tersedia pada tersangkut (bank). Menurut Pasal 189 KUHD, setiap penerbit harus menjamin pembayaran cek yang diterbitkan dan setiap klausula yang mengecualikan dari kewajiban untuk menyediakan dana untuk pembayaran harus diangggap tidak ada atau tidak tertulis.

Dari ketentuan di atas, jelas bahwa penerbit mempunyai kewajiban pokok menjamin pembayaran surat cek yang diterbitkannya dan menyediakan dana agar tersedia pada saat cek tersebut dicairkan.

Sehubungan dengan adanya kewajiban penerbit pada Pasal 189 dan 190a KUHD tersebut, Pasal 180 KUHD pada kalimat kedua seolah-seolah berlawanan dari kedua Pasal (Pasal 189 dan 190a KUHD).

Menurut Pasal 180 KUHD :

Tiap-tiap cek harus ditarik atas seorang bankir (tersangkut harus bank) yang mempunyai dana di bawah pengawasannya guna kepentingan penarik, dana mana menurut persetujuan tegas atau diam-diam, penarik berhak menggunakannya dengan mengeluarkan cek. Dalam pada itu, apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak diindahkan, surat cek yang diterbitkan itu tetap berlaku juga.

Ini berarti jika penerbit tidak menyediakan dana yang cukup, surat cek tersebut tetap berlaku. Sistematika penempatan Pasal 180 KUHD medahului Pasal 189 dan 190a KUHD menimbulkan kesan seolah-olah tersangkut (bank) yang harus menyediakan dana bagi kepentingan penerbit, padahal menurut Pasal 190a KUHD penerbitlah yang wajib menyediakan dananya pada tersangkut. Pada Pasal 180 kata-kata “surat cek yang diterbitkannya berlaku juga” harus diartikan bahwa walaupun dana tidak tersedia pada rekening penerbit bukan berarti cek tersebut tidak berlaku. Cek tersebut tetap berlaku, hanya saja tidak bisa dibayarkan karena dananya tidak ada dan cek yang ditolak pembayarannya tersebut dapat ditunjukan kembali pada bank untuk dimintakan pembayaran. Bisa saja penerbit kemudian menyediakan dananya setelah cek tersebut ditolak karena dana tidak tersedia.