Kegiatan Pelelangan

SUDUT HUKUM | Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Sebelum dilakukan pelelangan, harus ada pemberitahuan pada lima hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuan dari pelelangan ini adalah (Antonio, 2001:187):
  1. Untuk emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli.
  2. Pihak bank melakukan pelelangan terbatas.
  3. Biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman empat bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah.
  4. Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun akan diserahkan ke baitul maal.