Istilah Dan Pengertian Cek kosong

SUDUT HUKUM | Istilah cek berasal dari bahasa Perancis “Cheque”, yang berarti mencocokkan yang berarti meliputi pengertian melihat atau memperlihatkan. Kemudian bahasa Belanda dan Inggris mengadopsi istilah tersebut.

Dalam Kamus Hukum, pengertian cheque adalah surat perintah yang ditujukan kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tertulis dalam surat itu dan merupakan alat pembayaran.

Di dalam undang-undang tidak terdapat perumusan atau definisi dari surat cek, Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) hanya mengatur syarat-syarat formal surat cek, sehingga dari Pasal ini dapat disimpulkan pengertian atau definisi surat cek.

Surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbikan pada tanggal dan tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau pembawa cek.

Dilihat dari pembagian surat berharga, maka cek termasuk dalam kelompok Schuldvorderingspapieren, yaitu surat yang pemegangnya dapat meununtut pembayaran sejumlah uang sebesar nilai suratnya.

Emmy Pangaribuan Simanjutak mengatakan bahwa pengertian cek kosong adalah sepucuk cek yang yang sejak saat diterbitkannya tidak tersedia dana (fonds) yang cukup pada bank atas nama cek tersebut diterbitkan.

Cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.