Dasar Hukum Jaminan Fidusia

SUDUT HUKUM | Dasar Hukum Jaminan Fidusia Dalam KUHPerdata tidak diatur secara khusus mengenai lembaga jaminan fidusia. Lembaga jaminan yang diatur secara khusus dalam KUHPerdata hanyalah Hipotik dan Gadai. Namun secara tersirat dapat dilihat dari beberapa pasal dalam hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata yang menganut sistem “terbuka”. Artinya bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada para pihak untuk membuat perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Hingga pada akhirnya lembaga fidusia diakui oleh yurisprudensi, baik di negara Belanda yang berdasarkan asas konkordansi berlaku juga di Indonesia.



Ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur jaminan fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diundangkan pada tanggal 30 September 1999 dan berlaku pada saat diundangkan, berikut peraturan pelaksanaannya. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Fidusia, mengenai fidusia sebetulnya sudah disinggung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perumahan Dan Pemukiman, namun belum diatur secara komprehensif.

Dalam ilmu hukum, yang merupakan sumber hukum dalam arti formil adalah Undang-Undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin (pendapat para ahli hukum). Adapun sumber-sumber hukum yang melandasi lembaga jaminan fidusia ini antara lain adalah:
  • Umum (general)

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian yang mereka buat, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Khusus

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999, jo peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;
  5. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 tanggal 30 September 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tanggal 30 Oktober 2000 tentang Bentuk Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  7. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08.UM.07.01 Tahun 2000 tanggal 30 Oktober 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia;
  8. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C.UM.01.10-11 tanggal 19 Januari 2001 tentang Penghitungan Penetapan Jangka Waktu Penyesuaian Dan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia.