Asas Droit de Preference

SUDUT HUKUM | Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan atau diutamakan terhadap kreditur lainnya, yaitu hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi (penjualan) dari benda yang menjadi objek jaminan fidsusia.Hak untuk mengambil pelunasan piutang ini mendahului dari kreditor lainnya yang tidak dijamin dengan fidusia, walaupun penerima fidusia termaksud orang yang pailit atau dilikuidasi.

Hak utama dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi dari pemberi fidusia, benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu termaksud dalam boedel kepailitan pemberi fidusia. Ketentuan ini berhubungan dengan ketentuan bahwa jaminan fidusia merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.