Tata Hukum pada Masa 1950-1959 (17-8-1950-4-7-1959)

SUDUT HUKUM | Konstitusi RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai 4-7-1959. Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan beralaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah negara selama kurun waktu dari 17-8-1950 sampai 4-7-1959.