SUDUT HUKUM | Hukum dagang di Indonesia bersumber pada:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu :
- KUHD (WK)
- KUH Perdata (BW)
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Misalnya : UU hak cipta, surat keputusan menteri di bidang ekonomi dan keuangan.
Related Posts
-
-
Sumber Hukum PengangkutanUmum Buku III KUHPerdata tentang Perikatan Khusus: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) UU No. 22…
-
-
Pengertian Hukum DagangSUDUT HUKUM | Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan…
-
Sumber-sumber Hukum DagangHukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha…