Sistem hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika)

SUDUT HUKUM | Sistem hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal de istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris,Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat. Sistem hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.

Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Nemun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

Dalam pembagian hukumnya, sistem hukum ini juga membagi hukum menjadi dua golongan, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.