Protokol New York 1967 mengenai Status Pengungsi

SUDUT HUKUM | 1967 Protocol relating to the status of refugees atau Protokol New York 1967 tentang Status Pengungsi, meskipun berkaitan dan mengandung substansi yang menyatu dengan Konvensi Jenewa 1951 merupakan instrumen yang berdiri sendiri. Protokol New York 1967 ini meniadakan batas waktu dan batas geografis definisi pengungsi yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1951.

Secara bersamaan Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol New York 1967 tentang status pengungsi mencakup tiga masalah pokok sebagai berikut:
  1. Definisi pengungsi yang mendasar, serta rumusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang mengenai penghentian dan pengecualian dari status pengungsi.
  2. Status hukum pengungsi di negara suaka, hak dan kewajiban mereka, termasuk hak untuk dilindungi terhadap pengembalian paksa (refoulment), ke wilayah di mana hidup atau kebebasan mereka akan terancam.
  3. Kewajiban negara, termasuk untuk bekerjasama dengan UNHCR dalam melaksanakan fungsinya serta memfasilitasi tugas UNHCR dalam mengawasi pelaksanaan Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi.

Melakukan tindakan aksesi Protokol New York 1967, berarti negara yang bersangkutan sepakat untuk menerapkan sebagian terbesar Pasal Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi (Pasal 2 sampai dengan Pasal 34) pada semua orang yang tercakup oleh definisi pengungsi yang ditetapkan di dalam Protokol 1967. Meskipundemikian, sebagian besar negara lebih suka mengaksesi baik Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi maupun Protokol New York 1967. Melakukan tindakan demikian, negara–negara menegaskan bahwa kedua perjanjian tersebut merupakan sentra sistem perlindungan pengungsi internasional (Sigit Riyanto, 2004: 72).