Premi dan Klaim Asuransi

SUDUT HUKUM | Premi asuransi merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan oleh pihak tertanggung kepada penanggung untuk mengganti atas suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat dari timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung (transfer of risk).

Penentuan tarif merupakan hal yang paling penting dalam asuransi di dalam menentukan besaran premi. Tarif premi yang ideal adalah tarif tersebut harus bisa menutupi klaim serta berbagai biaya asuransi dan sebagian dari jumlah penerimaan perusahaan (keuntungan).

Klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak pertanggungan atas kerugian yang dialami berdasarkan perjanjian. Semua usaha yang diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu penting bagi pengelola asuransi untuk mengatasi klaim secara efisien Perbedaan klaim asuransi syariah dengan asuransi konvensional hanya pada sumber pembayaran klaim, di mana pembayaran klaim yang dilakukan pada asuransi konvensional berasal dari dana perusahaan yang diambil dari kumpulan premi atau keuntungan dari hasil kegiatan bisnis perusahaan.

Sedangkan asuransi syariah menggunakan konsep tolong menolong yang ada dalam Al-Qur’an, bahwa dana yang terkumpul dari peserta asuransi, jika ada salah satu peserta mendapat musibah maka akan mendapatkan dana dari dana yang terkumpul tersebut. Sehingga peserta yang terkena musibah tersebut telah diringankan oleh peserta lain. Jadi sumber pembayaran klaim pada asuransi syariah berasal dari dana peserta yang terkumpul.

Dengan kata lain Pembayaran Klaim Asuransi adalah pemenuhan hak peserta asuransi atas premi yang telah dibayarkan, dengan permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan finansial atau ganti rugi dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati antara tertanggung dengan perusahaan penyedia jasa asuransi.

Untuk proses pembayaran klaim ini harus melalui bagian administrasi klaim/bidang klaim. Bidang klaim dari suatu perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi pembayaran uang sebagaimana yang dijanjikan oleh perusahaan dalam polis asuransi.

Untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan kepada para pemegang polis, ahli waris dan tertanggung, bidang klaim harus bisa meyakinkan bahwa benefit dibayarkan segera dan kepada yang berhak menerima. Namun pengajuan klaim ini tidak selalu disetujui, melainkan perlu adanya penentuan oleh administrasi klaim yang menghasilkan keputusan harus membayarkan klaim atau menolak suatu klaim.

Penentuan ini mengikuti prosedur penyelesaian dengan empat langkah pokok sebagai berikut, yaitu:
  • Pemberitahuan kerugian oleh peserta asuransi,
  • Penyelidikan kerugian yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi,
  • Bukti kerugian yang dialami peserta asuransi,
  • Keputusan pembayaran klaim atau penolakan tuntutan klaim tersebut.