Pengertian Tenaga Kerja Indonesia

SUDUT HUKUM | Definisi Tenaga Kerja Indonesia menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri berbunyi, yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.Pengertian ini, dapat dimengerti bahwa TKI adalah orang yang bekerja di luar negeri setelah memenuhi berbagai persyaratan, yaitu meliputi dokumen-dokumen, surat izin dan lain-lain.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Kep. Menakertrans RI No. Kep 104A/Men/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.