Pengertian Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Tata hukum adalah susunan hukum yang barasal mula dari istilah recht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupa yang menjadi ”tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh Pemerintah masyarakat itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.