Pengertian Sistem Peradilan Pidana

SUDUT HUKUM | Remington dan Ohlin mendefinisikan Sistem Peradilan Pidana sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan,praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.

Romli Atmasasmita mengemukakan sistem peradilan pidana sebagai suatu penegakan hukum atau law enforcement, maka didalamnya terkandung aspek hukum yang menitik beratkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan mencapai kepastian hukum (certainly. Dilain pihak ,apabila pengertian sistem peradilan pidana dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan social defense yang terkait kepada tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam sistem peradilan pidana terkandung aspek sosial yang menitik beratkan kegunaan (expediency).

Tujuan akhir dari sistem peradilan pidana dalam jangka panjang yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan sosial dalam jangka pendek yakni mengurangi terjadinya kejahatan dan residivisme jika tujuan ini tidak tercapai maka dapat dipastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara wajar.

Guna menciptakan efektivitas semua komponen sistem harus bekerja secara integral dalam arti suatu subsistem bekerja harus memperhatikan pula subsistem yang lainnya secara keseluruhan. Atau dapat dikemukakan bahwa sistem tidak akan bekerja secara sistematik apabila hubungan antara polisi dengan kejaksaan,antara polisi dengan pengadilan,kejaksaan dengan lembaga pemasyarakatan dengan hukum itu sendiri. Ketiadaan hubungan fungsional antara subsistem ini akan menjadikan kerawanan dalam sistem sehingga terjadinya fragmentasi dan in efektivitas.

Fragmentasi dan inefektivitas secara sederhana dapat diukur melalui angka laju kejahatan (crimes rates) yang tidak berkurang dan juga melalui indicator bahwa pelanggar hukum melakukan apengulangan kejahatan.Suatu fungsi dan subsistem jika mengalami fragmentasi dari subsistem lainnya dapat menimbulkan fragmentasi yang mengurangi efektivitas dari sistem tersenbut.Efektivitas diukur dari keberhasilan pendekatan sosial terhadap kejahatan pada umumnya. Sebagaimana menjadi rumusan masalah maka tulisan ini akan mempresentir tantang beberapa model yang berkembang dalam sistem peradilan pidana.