Pengertian Sanksi

SUDUT HUKUM | Kaidah–kaidah sosial yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat memiliki sanksi yaitu akibat hukum yang berkaitan dengan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat baik kaidah sosial maupun kaidah hukum.

Kaidah sosial dan hukum sama ada sanksinya, yang membedakan sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah kaidah sosial sanksinyatidak diatur oleh Undang – Undang, malainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan Undang – Undang atau ketentuan tertulis tidak ada ada mengatur mengenai hal ini, semuanya diserahkan pada keputusan musyawarah adat atau masyarakat pada umumnya.

Sanksi hukum diatur oleh hukum, yang berupa Undang – Undang atau ketentuan Perundangan lainnya. Sanksi hukum diatur mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak – pihak yang menegakkannya (penegak hukum) dan berat sanksi yang dikenakan. (Mochtar Kusumaatmadja: 2000: 27-29)

Sanksi hukum dalam arti sempit adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. sanksi hukum yang diatur oleh hukum baik mengenai ruang lingkup, cara pelaksanaan, takaran berat ringaannya hukuman maupun upaya yang tersedia bagi tersangka untuk membuktikan ketidak salahan atau tuduhan untuk menangkis atau menangkal tuduhan yang dijatuhkan padanya. Pengertian sanksi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah tanggungan yang merupakan tindakan, hukuman untuk memaksa orang menempati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 Undang – Undang berupa anggaran dasar, perkumpulan.

Sanksi hukum adalah bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajiban untuk melaksanakan ditaatinya hukum. bentuk perwujudan yang paling jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana. Perkara pidana, perorangan (tersangka atau tertuduh) mengahadapi negara, sebagai pengemban kepentingan umum, yang diwakili oleh penuntut umum.

Penerapan atau dijatuhkannya sanksi bisa mengakibatkan perampasan kebebasan (hukuman penjara), harta benda (penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati), maka dalam negara hukum penerapan sanksi hukum dilakukan menurut tata cara (proses) yang dituangkan dalam hukum acara pidana yang dimaksudkan agar negara dalam melaksanakan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak tertuduh sebagai warganegara dan martabatnya sebagai manusia. (Mochtar Kusumaatdja :2000: 43-45)

Berdasarkan uraian tersebut pengertian sanksi secara umum adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang dengan cara paksa, karena tindakan yang dilakukan melanggar aturan. Sanksi hukum adalah suatu akibat yang berupa hukuman ditimbulkan oleh adanya peristiwa hukum yang merugikan secara publik maupun privat yang bertentangan dengan peraturan yang tertulis yang dibuat oleh pejabat berwenang yang bertujuan memberikan efek jera.