SUDUT HUKUM | Dalam kamus bahasa Indonesia istilah
Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dari apa yang di awasi”.
Menurut seminar ICW pertanggal 30 Agustus 1970 mendefenisikan bahwa
Pengawasan sebagai suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah suatu pelaksaan pekerjaan / kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah di tetapkan”.
Jika memperhatikan lebih jauh, yang menjadi pokok permasalahan dari pengawasan yang dimaksud adalah, suatu rencana yang telah di gariskan terlebih dahulu apakah sudah di laksanakan sesuai dengan rencana semula dan apakah tujuannya telah tercapai.
Sebagai bahan perbandingan diambil beberapa pendapat para sarjana di bawah ini antara lain:
Menurut Prayudi:
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan”.
Menurut Saiful Anwar, dinyatakan bahwa:
Pengawasan atau kontrol terhadap tindakan aparatur pemerintah diperlukan agar pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan dapat mencapai tujuan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
Selanjutnya, menurut M. Manullang dinyatakan bahwa :
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula”
Kemudian Sarwoto yang dikutip oleh Sujamto memberikan batasan bahwa:
Pengawasan adalah kegiatan manager yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki”.
Dari beberapa defenisi yang di kemukakan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa: Pengawasan adalah merupakan proses kegiatan yang terus-menerus di laksanakan untuk mengetahui pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, kemudian di adakan penilaian serta mengoreksi apakah pelaksanaannya sesuai dengan semestinya atau tidak. Selain itu Pengawasan adalah suatu penilaian yang merupakan suatu proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyata telah di capai dengan hasil-hasil yang seharusnya di capai. Dengan kata lain, hasil pengawasan harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan atau ketidakcocokan serta mengevaluasi sebab-sebabnya.
Related Posts
-
Pengertian AbolisiSudut Hukum | Abolisi Adalah Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang…
-
Pengertian CaloDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan…
-
Pengertian SuratSUDUT HUKUM | Surat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kertas dan sebagainya yang tertulis…
-
Pengertian KonflikSUDUT HUKUM | Istilah konflik dalam ilmu politik seringkali dikaitkan dengan kekerasan seperti kerusuhan, kudeta…
-
Pengertian AuditingPengertian Auditing - Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi yaitu suatu komunikasi dari seorang expert…