Pengertian Hukum Tata Negara

SUDUT HUKUM | Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang pengertian hukum tata negara. Para sarjana itu, antara lain:

  • Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
  • Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat dari badan-badan tersebut.
  • L.J Van Apeldroorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
  • Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk Pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dari alat perlengkapan tersebut.
  • Ogemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.