SUDUT HUKUM | Dikalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut :
- Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antar warga negara dan Pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali)
- Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)
- Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administratief recht (bahasa Belanda). Namun, istilah Administratief recht juga diterjemahkan menjadi istilah lain, yaitu hukum tata usaha negara dan hukum tata Pemerintahan.