Pengertian Catatan Sipil

SUDUT HUKUM | Catatan Sipil itu ada sejak Revolusi Prancis. Sebelumnya hanya dapat dijumpai dalam Register untuk Kelahiran, Perkawinan, Kematian dan sebagainya, yang diselenggarakan oleh Pihak Gereja. Ketentuan yang dicatat oleh pihak gereja itu sangat tidak lengkap, seringkali sukar dapat ditemukan kembali dan tidak senantiasa dapat diminta oleh orang-orang yang berkepentingan. Code Civil diteladani oleh BW Nederland mengadakan peraturan tentang Burgerlijk Stand.

Catatan Sipil (Burgerlijk Stand) adalah suatu lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencatat peristiwa hukum penting yang dialami oleh warga negara dalam kehidupan pribadinya dari sejak lahir sampai dengan kematiannya. Peristiwa hukum penting yang dimaksud adalah peristiwa hukum perdata yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.

Catatan sipil meliputi kegiatan pencatatan peristiwa hukum yang berlaku umum (untuk semua WNI), secara struktural berada di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Sedangkan yang berlaku khusus (hanya untuk mereka yang beragama Islam) secara struktural berada dalam lingkungan Departemen Agama. Untuk menyelenggarakan tugas pencatatan sipil umum mempunyai kantor di setiap kabupaten/kota, sedangkan catatan sipil khusus di setiap kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

Kantor catatan sipil mempunyai tugas sebagai berikut:
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kematian, dan
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak, pengesahan anak dan akta ganti nama.

Kutipan akta-akta tersebut di atas merupakan bukti dan bersifat otentik karena dikeluarkan oleh pejabat resmi (Ambtelijk acte).