Pengertian Buruh dan Majikan

SUDUT HUKUM | Buruh adalah sekelompok orang yang bekerja pada orang lain atau pada suatu perusahaan dengan mendapat balas jasa berupa upah. Orang lain yang dimaksud adalah orang yang secara pribadi dapat menampung buruh untuk melakukan pekerjaan orang tersebut. Contoh : seseorang yang membangun rumah tanpa diborongkan kepada seorang pemborong. Untuk menyelesaikan bangunan rumah itu ia dibantu oleh beberapa orang yang diberi upah sebagai balas jasa mereka.

Perusahaan yang dimaksud adalah suatu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menjalankan usaha tertentu (perkebunan, perindustrian, dan lain-lain). Dalam menjalankan usahanya, badan itu dibantu oleh sekelompok orang yang diberi upah sebagai kontra-prestasinya. Contoh : perusahaan susu SGM.

Majikan adalah orang atau pimpinan suatu badan usaha yang dapat menampung seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pekerjaan dengan kewajiban memberi upah kepada orang-orang yang melakukan pekerjaan tersebut.