Pengertian Badan Hukum

SUDUT HUKUM | Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang badan hukum yang dikemukakan oleh para ahli:
  • Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtpersoon), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.
  • Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
  • R. Rochmat Soemitro mengemukakan, badan hukum (rechtpersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).