Pengertian Asuransi Syariah

SUDUT HUKUM | Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahuatau musta’min. Secara umum asuransi Islam sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya di dasarkan pada syaria’at Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Takaful berasal dari bahasa arab yang kata dasarnya kafalah yang kemudian ditashrif menjadi tafaa’ala yang artinya saling menanggung atau saling menjamin.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengatakan asuransi syariah adalah:

Asuransi Syariah (ta’amin, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui dana investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Pengertian Asuransi Syariah

Dengan demikian didalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak yang mempunyai kesanggupan untuk menanggung atau menjamin yang disebut dengan “penaggung”. Kedua, pihak yang mendapatkan ganti rugi jika menderita suatu musibah sebagai akibat dari peristiwa yang belum tentu akan terjadi, yang disebut “tertanggung”.

Asuransi syariah adalah suatu pengelolaan pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW).

Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko asuransi syariah akad yang diterapkan adalah sesuai dengan syariah yang tidak mengandung gharar (ketidak pastian), maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah.