Pengertian Asuransi Konvensional

SUDUT HUKUM | Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).

Menurut Wirjoyo Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi Syariah di Indonesia (1987) yang dikutip oleh. Zainudin Ali, menyatakan bahwa asuransi adalah suatu persetujuan pihak yang dijaminkan untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Pengertian Asuransi Konvensional


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Asuransi (insurance) sering juga di istilahkan dengan “pertanggungan”, adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 (tentang Usaha Perasuransian) yang mana dalam Undang-undang tersebut didefinisikan sebagai berikut:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sutau peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari rumusan pasal tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya Asuransi atau pertanggungan itu adalah merupakan suatu ikhtiar dalam rangka menanggulangi adanya risiko.