Pekerja Harian Lepas di Singapura

SUDUT HUKUM | Hukum ketenagakerjaan Singapura / Employment Act Chapter 91 membagi tenaga kerja hanya berdasarkan kontrak kerjanya, yaitu contract of service atau contract for service. Maka dapat dikatakan hukum ketenagakerjaan Singapura tidak membagi spesifik atas pekerja harian lepas sebagai pekerja yang menerima upah atau gaji berdasarkan kehadirannya, melainkan pekerja harian lepas disamakan dengan pekerja biasa yang memiliki kontrak kerja dengan pembayaran gaji berdasarkan kehadiran.

Tetapi meskipun memiliki kesetaraan status dengan pekerja biasa dan memiliki hak yang sama dengan pekerja biasa yang memiliki hubungan kerja contract of service, jika di Indonesia pekerja harian lepas hanya dibatasi untuk bekerja 21 hari dalam sebulan maka di Singapura terdapat pekerja harian lepas yang hanya diperbolehkan untuk bekerja selama 35 jam dalam seminggu. Pekerja harian lepas tersebut di Singapura disebut sebagai pekerja paruh waktu. Disini dapat dilihat adanya persamaan dalam pembatasan waktu kerja antara pekerja harian lepas indonesia dan pekerja harian lepas Singapura. Dan karena terdapat pembatasan waktu tersebut pekerja harian lepas di Singapura pun juga mendapatkan pembatasan hak sama layaknya pekerja harian lepas di Indonesia yang tidak mendapatkan hak penuh sebagai seorang pekerja.

A part-time employee is one who is under a contract of service to work less than 35 hours a week. Part-time employees are covered by the Employment Act (except for those who are managers, executives, domestic workers or seamen).”


Kalimat diatas Peneliti terjemahkan secara bebas sebagai berikut:

Seorang pekerja paruh waktu adalah pekerja dibawah contract of service yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 35 jam seminggu Pekerja paruh waktu dilindungi oleh Employment Act (kecuali untuk para manager, executif, pekerja rumah tangga atau pelaut)

Ciri lain yang membedakan kontrak kerja pekerja biasa dengan kontrak kerja (contract of service) pekerja harian lepas di Singapura yaitu kontrak kerja pekerja harian lepas di Singapura harus tercantum secara rinci tarif/gaji dasar perjam, gaji kotor perjam (terif dasar ditambah tunjangan, jumlah jam kerja per hari atau per minggu dan jumlah hari kerja per minggu atau per bulan.

Pada dasarnya pekerja harian lepas di Singapura memiliki hak yang sama dengan pekerja biasa. Namun memiliki perbedaan atas perhitungan hak yang akan diperoleh, yang dimana perhitungan tersebut meliputi perhitungan upah lembur, hari libur, dan cuti-cuti sebagaimana yang didapatkan oleh pekerja biasa.

(1) Perhitungan upah lembur
Bagi pekerja harian lepas pembayaran upah lembur akan didapatkan pekerja tersebut apabila pekerja tersebut bekerja melebihi jam kerja pekerja biasa. Maka apabila pekerja tersebut masih bekerja dalam jangka waktu pekerja biasa maka pembayaran upahnya hanya berdasarkan kesepakatan awal pada contract of service. Contohnya adalah apabila seorang pekerja harian lepas yang memiliki jam kerja 4 jam sehari dan disaat yang sama pekerja biasa memiliki jam kerja 8 jam sehari, dimana upah perjam pekerja harian lepas tersebut adalah $5 (lima dollar), jika pekerja harian lepas tersebut bekerja selama 9 jam sehari maka perhitungan upahnya adalah 8 jam dikalikan upah perjam ditambah dengan upah lembur selama 1 jam dikalikan 1,5 kali upah perjam yang di perjanjikan.

(2) Perhitungan hari cuti
Di Singapura sebagai pekerja harian lepas, sesorang berhak mendapatkan 1 hari istirahat perminggu jika waktu bekerjanya sekurang-kurangnya 5 hari dalam seminggu. Dan jika pekerja harian lepas tersebut bekerja pada hari istirahat, maka pembayaran upahnya didasarkan atas apabila pekerjaan tersebut dilakukan atas kehendak pengusaha atau keinginan pekerja.