Macam-macam Perbuatan Pidana (Delik)

SUDUT HUKUM | Delik Adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang malanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:

  • perbuatan pidana (delik) formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang bersangkutan.
  • Delik material, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  • delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
  • delik cupla, adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja.
  • delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
  • delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.