Jaminan Fidusia Bersifat Droit de Suite

SUDUT HUKUM | Jaminan fidusia yang memiliki sifat droit de suite artinya penerima jaminan fidusia atau kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suite, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus dimana pun benda itu berada. Hak perorangan tidak mempunyai droit de suite karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang tersebut maka hak perorangan akan lenyap karena hak penagihan lenyap.

Ada beberapa ciri-ciri atau sifat dari hak kebendaan, yaitu :
  1. Hak kebendaan merupakan hak yang bersifat mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga;
  2. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suiet yaitu hak itu terus mengikuti bendanya di manapun berada atau di tangan siapapun berada;
  3. Hak kebendaan yang lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada hak terjadi kemudian;
  4. Hak kebendaan mempunyai sifat droit de preference yaitu hak yang lebih didahulukan;
  5. Gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan.

Namun sifat ini dikecualikan untuk objek jaminan fidusia yang berbentuk benda persediaan (inventory). Objek jaminan fidusia yang berbentuk benda persediaan dalam dunia perdagangan dapat dijual setiap saat karena benda persediaan dalam dunia perdagangan dapat dijual setiap saat karena benda persediaan tersebut merupakan barangbarang dari hasil produksi industri yang memang untuk diperdagangkan. Pengecualian ini didasarkan pada sifat kebendaan berupa barang-barang dagangan, yang memang untuk didagangkan atau diperjualbelikan, sehingga sifat droit de suite dengan sendirinya tidak dapat diterapkan kepada kebendaan yang dimaksud.