Hukum Disiplin Militer

SUDUT HUKUM | Angkatan perang Republik Indonesia yang bersapta marga dan bersumpah prajurit sebagai Bhayangkari Negara dan Bangsa, dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal, penyemangat Bangsa dan Negara, serta sebagai kader, pelopor, dan pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan dan keamanan Negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya.

Dengan mengkhayati dan meresapi nilai–nilai sapta marga dan sumpah prajurit, setiap prajurit angkatan perang Republik Indonesia memiliki sendi–sendi yang kukuh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam perjuangan kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta sistem nilai dalam tata kehidupan yang mantap.

Disiplin prajurit pada hakekatnya merupakan :
  • Suatu kesehatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan batin atas pengabdian pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit.
  • Sikap mental setiap prajurit yang bermuara pada terjaminnya kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tidak sebagai perwujudan nilai–nilai sapta marga dan sumpah prajurit. Oleh karena itu disiplin prajurit menjadi syarat mutlak dalam kehidupan prajurit TNI dan diwujudkan dalam penyerahan seluruh jiwa raga dalam menjalankan tugasnya berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesadaran pengabdian bagi Nusa dan Bangsa.
  • Ciri khas prajurit TNI dalam melakukan tugasnya, karena itu disiplin prajurit harus menyatu dalam diri setiap prajurit dan diwujudkan pada setiap tindakan nyata.

Disiplin secara umum pada tingkat tertentu pada dasarnya memiliki sikap ketergantungan pada kuasa orang lain atau peraturan perundang–undangan, sehingga diperlukan alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan berupa peranti pengendalian sosial dalam tata kehidupan yang berwujud Undang–Undang disiplin. Namun pada tingkat biasa ketaatan tersebut telah tumbuh menjadi kesadaran. Pada tingkat ini kesadaran yang dipaksakan itu ditransformasikan menjadi tanggung jawab sosial.

Disiplin prajurit mutlak harus ditegakan demi tumbuh dan berkembangnya TNI dalam mengamalkan tugas yang dipercayakan oleh Bangsa dan Negara kepadanya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap prajurit untuk menegakan disiplin.

Jadi disiplin adalah pernyataan keluar (outward manifestation) dari pada sikap mental (mental houding) seseorang. Pernyataan keluar merupakan ketaatan mutlak lahir dan batin tanpa terpaksa dengan ikhlas serta penuh tanggung jawab, yang datang dari hati seseorang merupakan pula penyesuaian antara tingkah laku yang dikehendaki oleh hukum (dalam arti luas) dengan tingkah laku yang sebenernya. Nampak dimana pribadinya mempunyai keyakinan batin bawasannya kelakuan itu seharusnya memang terjadi.

Disiplin bukan merupakan persoalan yang dimonopoli suatu golongan atau instansi, bukan persoalan khusus perwira, bintara, atau tamtama saja, melainkan merupakan persoalan dari setiap pribadi.

Di dalam kehidupan militer adalah syarat mutlak :
  1. Menepati semua peraturan–peraturan tentara dan semua perintah kedinasan dari tiap atasan juga mengenai hal–hal yang kecil–kecil, tertib, tepat sempurna, dan kesadaran tinggi.
  2. Menegakan kehidupan dalam mikiter yang baru dan teratur.

Disiplin itu datangnya dari dalam, artinya ada kesadaran mental perorangan atas orang – orang yang merupakan pasukan. Disiplin yang hanya terlihat dari luar dan tidak disertai kerelaan dari dalam, hanya merupakan disiplin yang setengah–setengah, hal ini tidak boleh terjadi di dalam kehidupan militer.

Dalam kehidupan militer, disiplin harus dengan penuh keyakinan, patuh dan taat, loyalitas kepada atasan dengan berpegang teguh kepada sendi–sendi yang sudah dinyatakan dalam sapta marga dan sumpah prajurit.

Dari pernyataan keluar (outward manisfestation) harus terlihat :
  • Kerapihan dalam sikap dan tindakan.
  • Kebersihan dan kerapihan dalam pakaian serta perlengkapan.
  • Rasa hormat kepada atasan.
  • Kerelaan dan kecermatan di dalam melaksanakan tugas, seperti pelaksanaan perintah kedinasan.

Kedua hal–hal tersebut telah dipenuhi, maka sudah dapat terlihat ada atau tidaknya disiplin itu.Penegakan disiplin di kalangan militer, harus dilaksanakan setiap anggota, para Perwira sutau kesatuan tanpa memegang disiplin maka kesatuan itu tak ubahnya sebagai gerombolan bersenjata yang sangat membahayakan, baik bagi masyarakat maupun Negara. Oleh karena itu di dalam sapta marga dan sumpah prajurit ditekan betul–betul, bahwa para prajurit harus patuh dan taat pada atasan, tanpa adanya keluhan atau bantahan mengerjakan tugas dengan keikhlasan hati, riang, gembira dan rasa tanggung jawab terhadap kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Tiap anggota militer tinggi maupun rendah, wajib menegakan kehormatan militer dan selalu menyingkiri perbuatan–perbuatan atau ucapan–ucapan yang dapat menodai / merusak nama baik kemiliteran, baik di dalam kesatuan maupun di luar kesatuan.

Tiap atasan wajib memimpin bawahannya dengan adil dan bijaksana sebagai bapak terhadap anak, sebagai guru terhadap murid. Ia wajib memikirkan nasib bawahannya dan tetap berusaha mempertinggi derajat bawahannya. Sebagai pemimpin ia harus memberi contoh dan teladan baik mengenai sikap militer atau ucapan–ucapan di dalam maupun diluar kesatuan.

Sebagai pemimpin harus netral dan menjalankan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak sewenang–wenang, serta mempertimbangkan sedalam–dalamnya, bahwa ia tetap memberikan garis petunjuk kepada bawahannya serta membuat pembagian kerja yang praktis dan efektif kemudian mengamati setiap pekerjaan bawahannya.

Tiap bawahan wajib taat kepada atasannya dan menjungjung tinggi semua perintah dan nasihat daripadanya, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan nasehat itu adalah untuk kepentingan Negara dan militer. Ia wajib menghormati lahir batin atasannya di dalam maupun diluar berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu berarti menegakan kehormatan militer serta diri pribadi.

Perwira sebagai pemimpin, dalam upaya menegakan disiplin prajurit, memegang peranan penting dalam kepemimpinan TNI karena baik dan buruknya TNI ditentukan oleh kualitas perwiranya, kepribadian perwira harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut “pemimpin prajurit paripurna”.

Setiap perwira dituntut tangung jawab lebih dari bintara dan tamtama dalam kehidupan keprajuritannya, sehingga seorang perwira yang diberi kepercayaan untuk membina disiplin khususnya yang berkedudukan sebagai atasan yang berhak menghukum dengan kewenangan menghukum disiplin yang dilakukan dengan undang–undang.

Setiap perwira dalam fungsinya sebagai atasan dalam tata kehidupan prajurit, harus berani mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, dalam upaya menegakan dan membina disiplin prajurit karena itu setiap atasan harus bertindak adil, tegas dan pasti, serta bijaksana untuk menyadarkan kembali bawahannya kepada kepribadiannya prajurit.

Hukum disiplin militer yang tertuang di dalam Undang–Undang No. 40 Tahun 1947 yang dikenal dengan Undang–Undang hukukm disiplin militer terdapat ketentuan – ketentuan yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketetenegaraan dan perkembangan TNI sehingga perlu diubah disempurnakan seperti mengenai dasar filosofis, politis, sosiologis, jenis hukuman, pelaksanaan hukuman dan pengajuan keberatan. Sebagai pembaharuan dari KUHDM yang lama, dibentuklah KUHDM yang baru dengan ketetapan Undang–Undang No. 26 Tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit.