Hubungan Antara KUH Dagang dan KUH Perdata

SUDUT HUKUM | Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat. Hal itu dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodifikasi. Pemisahan antara keduanya hanyalah karena akibat perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Prof. Soebekti, SH bahkan berpendapat bahwa pemisahan antara KUH Perdata dan KUHD seperti sekarang ini sebenarnya tidak tepat, karena sebenarnya hukum dagang juga merupakan hukum perdata. Istilah dagang bukanlah istilah hukum melainkan istilah dibidang ekonomi.

Dari sumbernya sendiri (Negeri Belanda) sekarang ini para ahli hukum sudah memikirkan untuk mempersatukan kembali KUH Perdata dan KUHD dalam satu kitab hukum. Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD tampak lebih jelas dari bunyi Pasal 1 KUHD yang mengatakan bahwa:

KUH Perdata dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang KUH Perdata itu tidak khusus menyimpang dari KUHD.”

Dalam bunyi Pasal 1 KUHD tersebut dapat diartikan bahwa hal-hal yang diatur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang menyimpang, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUH Perdata. Dari hal itu jelas diketahui bagaimana kedudukan KUHD terhadap KUH Perdata, yaitu bahwa KUHD sebagai hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata hanya sebagai hukum yang umum. Istilah lain adalah bahwa KUHD merupakan lex specialis, sedangkan KUH Perdata merupakan lex generalis. Dengan demikian, bila terdapat hal-hal yang diatur dalam KUHD tetapi diatur juga dalam KUH Perdata, yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD.

Mengenai hubungan antara KUHD dan KUH Perdata ini ada beberapa sarjana yang mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
  • Van Kan berpendapat bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan dari hukum perdata, yaitu sebagai tambahan yang mengatur mengenai hal-hal khusus.
  • Van Apeldoorn beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam buku III KUH Perdata.
  • Sukardono berpendapat bahwa Pasal 1 KUHD memelihara kesatuan antar hukum umum dan hukum dagang , sepanjang KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
  • Tirtaatmadja menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.