Bentuk dan unsur-unsur kejahatan serta pelanggaran terhadap ketertiban umum

SUDUT HUKUM | Dari rumusan ketentuan buku II bab V KUHP. Bentuk kejahatan ketertiban umum beserta unsurnya, yaitu:

  1. Penodaan terhadap benderan kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang negara.
  2. Menyatakan perasaan tak baik terhadap pemerintah
  3. Menyatakan perasaan tak baik terhadap golongan tertentu
  4. Menghasut di muka umum

Pelanggaran mengenai ketertiban umum adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan didalam masyarakat.