Sistem Pembinaan Edukatif terhadap Narapidana

SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi edukatif adalah bersifat mendidik dan yang berkenaan dengan pendidikan. Edukasi atau yang bisa disebut edukatif adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Edukasi atau pendidikan bisa di peroleh dari banyak sarana baik secara formal yaitu sekolah maupun non formal yaitu membaca, menonton film, mendengarkan musik, bahkan melalui sosialisasi. Pendidikan merupakan unsur yang penting untuk meningkatkan sumber daya manusia. Semakin tinggi pendidikan seseorang maka akan tercermin tingkah laku, budi pekerti, serta cara pandang yang lebih luas di bandingkan dengan orang yang berpendidikan rendah. Edukasi merupakan salah satu fungsi utama dalam sebuah rumah belajar. Pendidikan dan rumah belajar mempunyai hubungan yang erat dan saling berhubungan. Ketika dengan pertumbuhan rumah belajar yang meningkat, kualitas dunia pendidikan semakin baik karena banyak masyarakat terutama yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka begitu pula ketika sebaliknya ketika dunia pendidikan maju maka aangkauan rumah belajar terhadap peserta pelajarnya semakin efektif dan efisien. Bentuk dari fungsi edukatif dalam sebuah rumah belajar dapat diwujudkan melalui penyediaan macam sarana dan fasilitas belajar baik yang akademik maupun non- akademik melalui penyediaan sumber informasi yang lengkap, baik secara manual berupa buku maupun digital; berupa audio,visual dan sarana-sarana keterampilan seni lainnya.

Edukatif dapat dimaknai sebagai cara pandang atau perilaku yang berbasis pertimbangan-pertimbangan nilai dan kebermanfaatan atas suatu tindakan dan pemikiran. Menurut Edi Suryadi dan Kusnendi, ciri-ciri perilaku edukatif adalah sebagai berikut:
  • Disiplin.
  • Kebutuhan untuk mampu mengontrol, mengendalikan, mengekang diri terhadap keinginan-keinginan yang melampaui batas.
  • Keterkaitan dengan kelompok masyarakat yang ada dalam suatu komunitas kehidupan.
  • Otonomi dalam makna menyangkut keputusan pribadi dengan mengetahui dan memahami sepenuhnya konsekuensi-konsekuensi dari tindakan atau perilaku yang diperbuat.
  • Inisiatif
  • Etos kerja tinggi
  • Berbudi luhur
  • Toleran
  • Patriotik
  • Berorientasi ke ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemenuhan hak pendidikan memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk berkembang, dengan diarahkan melalui pengajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sebagai acuan dasar di dalam pendidikan. Dengan pendidikan untuk mengaktualisasi diri atau belajar untuk memberikan wawasan dan semua individu berhak untuk mengembangkan diri dan tidak terbatasi oleh apapun dan siapapun. Pendidikan adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak dan setiap warga negara. Adapun usia anak adalah usia perkembangan yang paling pesat, dimana fungsi otak dan panca indera masih bisa berfungsi dengan baik.

Maka, menjadi hal yang krusial untuk memberikan pendidikan yang baik bagi mereka. Perlakuan terhadap Anak sebagai narapidana berbeda dengan narapidana dewasa. Hal ini karena dipengaruhi oleh tingkat kematangan anak yang belum sempurna. Kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang vital dalam mendidik anak. Apabila pendidikan dalam keluarga gagal, maka anak cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan sering menjurus ketindakan kejahatan dan kriminal.

Sistem pembinaan edukatif sendiri merupakan suatu sistem dimana anak sebagai narapidana tidak hanya diberikan suatu sanksi berupa pemidanaan semata, namun diberikan suatu tindakan (treatment) yang memposisikan anak bukan sebagai pelaku kejahatan layaknya orang dewasa tetapi merupakan individu yang belum dewasa, yang membutuhkan bimbingan moral, mental dan spiritualnya agar menjadi calon individu dewasa yang lebih baik. Sedangkan terhadap narapidana dewasa pembinaan edukatif sendiri yang memang merupakan suatu sanksi atas tindakan kriminalnya namun juga didalamnya mereka diberikan pengarajaran-pengajaran sebagai bekal mereka kelak sewaktu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Negara dibebani kewajiban untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara orang dewasa dan anak yang melakukan suatu tindak pidana.

Sistem pembinaan edukatif digunakan sebagai salah bentuk sistem pemidanaan yang ada sekarang ini. Dengan lebih memperhatikan hak-hak dan kewajiban anak maupun orang dewasa, dan memberikan mereka dalam suatu tindakan (treatment) yang dapat memajukan atau mengembangkan diri sendiri agar perannya didalam masyarakat kelak dapat menjadi lebik baik. Treatment tersebut diberikan dengan cara menempatkan mereka pada lembaga-lembaga perawatan atau pembinaan dan bimbingan yang tidak hanya memberikan pendidikan dan latihan kerja, namun lembaga-lembaga kerohanian yang dapat memberikan perbaikan moral dan spiritual, sehingga perbaikan secara mental dapat lebih mudah dilaksanakan. Kedudukan anak maupun orang dewasa yang dihukum dengan diserahkan kepada orang tua, lembaga perawatan atau pembinaan, balai latihan kerja, atau lembaga sosial, tidak dapat disebut sebagai gugurnya tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana dan atau dihapuskannya hak-hak untuk menjalankan hukuman (penjara) dari narapidana tersebut.