Perjanjian Pengangkutan Udara

Terkait dengan perjanjian pengangkutan tidak aturan yang mengatur secara tegas, baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik dengan nama pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.

Dalam defenisi pengangkutan terkandung berbagai aspek pengangkutan sebagai berikut:
  • Pelaku;
  • Alat pengangkutan;
  • Barang/ penumpang;
  • Perbuatan;
  • Fungsi pengangkutan;
  • Tujuan pengangkutan.

Menurut Purwosutjipto, perjanjian pengangkutan adalah persetujuan dengan mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau penumpang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, dan pengirim atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan.

Dalam perjanjian pengangkutan ada empat asas pokok yang mendasari perjanjian pengangkutan, yaitu:

Asas konsensual

Asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut dan udara dibuat secara tidak tertulis, tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan.

Asas koordinasi

Asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan.

Asas campuran

Perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut.

Asas tidak ada hak retensi

Penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan, pengggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.

Teori-teori pada saat perjanjian terjadi dan mengikat adalah sebagai berikut:
  • Berdasarkan teori kehendak

Perjanjian dinyatakan terjadi dan mengikat pada saat pihak-pihak sudah mencapai persetujuan kehendak atau kesepakatan hal-hal yang diperjanjikan, yang merupakan pernyataan akhir yang bersifat tetap sebagai hasil negosiasi antara pihak-pihak. Perjanjian pengangkutan, baik pengangkutan barang maupun penumpang terjadi dan mengikat sejak pembayaran diterima kasir pengangkut atau kasir agen pengangkut yang bersangkutan. Pengirim atau penumpang sudah memenuhi kewajiban dan barangnya atau penumpang yang bersangkutan berhak diangkut.
  • Berdasarkan teori penerimaan

Perjanjian dinyatakan terjadi dan mengikat pada saat penawaran disetujui dalam arti diterima secara konkret dibuktikan dengan perkataan atau perbuatan nyata atau dengan dokumen hukum. Dalam hal ini, penerimaan sudah terjadi dan mengikat pada saat petugas kasir menerima sejumlah uang biaya pengangkutan.

Apabila jawaban penerimaan penawaran dilakukan melalui surat, facsimile, telepon/HP, atau SMS, maka penerimaan penawaran sudah terjadi dan mengikat pada hari, tanggal, bulan, dan tahun dari surat facsimile, SMS yang dikirm kepada pihak yang menawarkan serta percakapan telepon/ HP.
  1. Surat, surat yang dikirim itulah yang menjadi dokumen bukti tertulis.
  2. Facsimile, print-out facsimile itulah yang menjadi dokumen bukti tertulis.
  3. Telepon/ HP, print-out rekaman elektronik dikeluarkan operator yang bersangkutan.
  4. SMS, rekaman HP atau rekaman elektronik dikeluarkan oleh operator yang bersangkutan.

  • Berdasarkan ketentuan Undang-Undang

Menurut ketentuan Undang-Undang Penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang, barang dan/ atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan pada dasarnya tidak tertulis, tetapi dapat dibuktikan dengan dokumen pengangkutan.

Perjanjian pengangkutan pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis), tetapi selalu didukung oleh dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan berfungsi sebagai bukti sudah terjadi perjanjian pengangkutan dan wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak. Dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang dimaksud dengan dokumen angkutan udara terdiri atas:
  1. Tiket penumpang pesawat udara;
  2. Pas masuk pesawat udara(boarding pass);
  3. Tanda pengenal bagasi (baggage identification/ claim baggage); dan
  4. Surat muatan udara (airway bill).


Pengangkut udara harus memberikan kepada penumpang suatu tiket penumpang yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dan ini membuktikan bahwa pemegang sudah membayar lunas biaya pengangkutan udara. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 151 ayat (2) menyatakan bahwa tiket penumpang paling sedikit memuat:
  1. Nomor, tempat, dan tanggal penerbitam;
  2. Nama penumpang dan nama pengangkut;
  3. Tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;
  4. Nomor penerbangan;
  5. Tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dantempat tujuan, apabila ada; dan
  6. Pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

Dengan demikian perjanjian pengangkutan udara sudah terjadi dan mengikat sejak tanggal yang tertera dalam tiket tersebut sehingga pengirim atau penumpang wajib melaksanakan pengangkutannya. Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat disatukan dalam satu dokumen angkutan udara. Dalam hal dokumen angkutan udara tidak diisi keterangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang atau tidak diserahkan kepada pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, kewajiban utama pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen pengangkutan sebagai imbalan haknya memperoleh pembayaran biaya pengangkutan. Ketentuan ini dimaksudkan agar calon penumpang/ pemilik barang yang terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pengangkutan, mendapatkan prioritas utama untuk diangkut.