Pengertian Polis Asuransi Jiwa

SUDUT HUKUM | Polis asuransi merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenan dengan resiko yang hendak dipertanggungkan. Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis.

Pasal 255 KUHD merumuskan bahwa: “Suatu tanggungan harus dibuat secara tertulis dalam sautu akta yang dinamakan polis”. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 menentukan, polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.

Pengertian Polis Asuransi Jiwa


Polis asuransi dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian dan dituliskan atau disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak-hak masingmasing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan sebagainya. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehinga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.

Polis asuransi mempunyai standar khusus dalam isi maupun substansi didalamnya, hal tersebut agar masing-masing pihak baik tertanggung maupun penanggung mudah untuk memahami isi polis yang akan disepakati. Menurut Pasal 258 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).