Pengertian Pencemaran Lingkungan

SUDUT HUKUM | Berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Perubahan tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang tidak tepat.

Pasal 1 butir (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan:

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”

Stephanus Munadjat Danusaputro merumuskan pencemaran lingkungan sebagai berikut:

Pencemaran adalah suatu keadaan, dalam mana suatu zat atau energi diintroduksikan ke dalam suatu lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sendiri dalam konsentrasi sedemikian rupa, hingga menyebabkan terjadinya perubahan dalam keadaan termaksud yang mengakibatkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan hayati.”

Dalam abad modern ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. Manusia adalah merupakan satu-satunya komponen Lingkungan Hidup biotik yang mempunyai kemampuan untuk dengan sengaja merubah keadaan lingkungan hidup. Manusia juga dapat merubah keadaan lingkungan yang tercemar akibat perbuatannya ini menjadi keadaan lingkungan yang lebih baik, menjadi keadaan seimbang, dapat mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan, bahkan diharapkan untuk dapat mencegah terjadinya pencemaran.

Dalam pertumbuhan dan perkembangannya, istilah dan pengertian “pencemaran lingkungan” maka terbentuklah pengertian-pengertian: pencemaran air, pencemaran daratan, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran angkasa,pencemaran pandangan, pencemaran rasa, dan pencemaran kebudayaan. Bahkan wakil Negara Kenya, pernah juga menampilkan pengertian tentang pencemaran hati nurani sewaktu berbicara dalam konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm pada tahun 1972, apabila menunjuk kepada gejala apartheid politic di Asia Afrika.

Pencemaran lingkungan menimbulkan kerugian dan kerugian itu dapat terjadi dalam bentuk:
  • Kerugian ekonomi dan sosial (economic and social in jury)
  • Gangguan sanitair (sanitary hazard).

Sementara menurut golongannya pencemaran itu dapat dibagi atas:
  1. Kronis, dimana kerusakan terjadi secara progresif tetapi lambat.
  2. Kejutan atau akut; kerusakan mendadak dan berat, biasanya timbul dari kecelakaan.
  3. Berbahaya; dengan kerugian biologis berat dan dalam hal ada radioaktivitas terjadi kerusakan genetis.
  4. Katastrofis; di sini kematian organisme hidup banyak dan mungkin organisme hidup itu menjadi punah.

Pencemaran lingkungan ini perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak, karena pencemaran lingkungan dapat menimbulkan gangguan terhadap kesejahteraan kesehatan bahkan dapat berakibat terhadap jiwa manusia.