Pengelolaan BUMDES

SUDUT HUKUM | Berikut ini adalah persyaratan untuk pengelolaan BUMDES:
  • Pengurus yang berpengalaman dan atau profesional
  • Mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal
  • Mendapat pembinaan dari manajemen
  • Menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya dan rasional
  • Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil

Pengelolaan BUMDES harus dijalankan dengan menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, kesetaraan, akuntabel, berkelanjutan, dan professional. Berikut ini adalah penjelasan dari prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh BUMDES:

Kooperatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.

Partisipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDES harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDES.

Transparan
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

Kesetaraan (emansipasi)
Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung mempunyai hak dan kedudukan yang sama.

Akuntabel Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis maupun administratif.

Berkelanjutan
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDES.

Profesional
Kegiatan usaha harus dikelola secara professional denagn orangorang yang professional juga sebagai pengurus.

Pengelolaan BUMDES harus diutamakan demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli desa. Tujuan pengelolaan BUMDES adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (Standar Pelayanan Minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa
  2. Memberdayakan desa sebagai wilayah yang otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan PADes.
  3. Meningkatkan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.

Tata cara pengelolaan dan pendirian BUMDES telah diatur secara terperinci oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Perda. Selanjutnya tata cara ini akan dijadikan acuan bagi desa untuk mendirikan BUMDES. Masyarakat dan pemerintah desa saling bekerja sama untuk memprakarsai pendirian BUMDES melalui forum musyawarah desa/rembug desa.