Hukum Menggauli Istri Sebelum Membayar Kafarat

SUDUT HUKUM | Apabila seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya, lalu ia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat zhihar, maka hukumnya haram, sebagaimana sudah dijelaskan di atas, namun begitu, kafaratnya tidak gugur dan tidak juga menjadi berlipat, melainkan tetapi seperti kondisi awl yakni satu denda saja.

Ash-sh bin Dinar berkata, “saya bertanya kepada sepuluh fuqaha tentang suami yang melakukan zhihar kepada istrinya, lalu ia menyetubuhinya sebelum membayar denda zhihar. Mereka menjawab, dendanya tetap seperti sedia kata, yaitu satu kafarat.