Fungsi Polis Asuransi Jiwa

SUDUT HUKUM | Pada dasarnya setiap perjanjian pasti membutuhkan adanya dokumen. Setiap dokumen secara umum mempunyai arti yang sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti. Arti pentingnya dokumen sebagai alat bukti tidak hanya bagi para pihak saja tetapi juga bagi pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan perjanjian yang bersangkutan.

Polis sebagai suatu akta yang formalitasnya diatur di dalam undangundang mempunyai arti yang sangat penting pada perjanjian asuransi baik pada tahap awal, selama perjanjian berlaku dan dalam masa pelaksanaan perjanjian. Jadi polis tetap mempunyai arti yang sangat penting di dalam perjanjian asuransi, karena polis merupakan satu-satunya alat bukti bagi tertanggung terhadap penanggung.

Fungsi Polis Asuransi Jiwa


Pembuktian yang diatur dalam Pasal 258 KUHD tidak berlaku terhadap pembuktian yang harus dipakai oleh penanggung terhadap tertanggung . pihakpenanggung dapat membuktikan perjanjian pertanggungan itu dengan alatalat bukti yang diatur oleh hukum pembuktian. Jadi si penanggung dapat mengemukakan semua alat-alat bukti misalnya surat dan persangkaan.

Persangkaan ini dapat diberikan oleh hakim dalam keadaan-keadaan dimana tertanggung menerima suatu polis dengan isi yang telah tertentu tanpa adanya bantahan dari pihaknya. Dari fakta ini maka hakim dapat menarik kesimpulan bahwa polis itu menetapkan atau mengandung isi tentang perjanjian pertanggungan itu secara baik dan benar.

Fungsi umum polis

  • Perjanjian pertanggungan
  • Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip:

  1. Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi atau mengalami kerugian.
  2. Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan. Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

Fungsi polis bagi tertanggung

  1. Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
  2. Sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung. sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya

Fungsi polis bagi penanggung

  1. Sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
  2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya ‘Hukum Asuransi Indonesia’, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.