Dasar Hukum Profesi Advokat

SUDUT HUKUM | Profesi bantuan hukum pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb. 1842 Nomor 2 jo. St 1848 Nomor 57 Bab VI Pasal 185-192 yang mengatur tentang Advokat dan Procueur.

Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1965 Tentang Pokrol yang diartikan sebagai orang-orang yang memberikan bantuan hukum yang dilengkapi oleh Keputusan Menteri Kehakiman No.J.P14/2/11, pada tanggal 7 Oktober 1965 tentang Ujian Pokrol yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Instruksi Mahkamah Agung No. 06 Tahun 1969 tentang Keseragaman Pungutan Dana bagi Permohonan sebagai pengacara, Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung No.MA/Pemb/1357/69 Tentang Pengambilan Sumpah Pengacara oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Keputusan Mahkamah Agung No.5/KMA/1972 pada tanggal 22 Juni 1972 tentang Pemberian Hukum hingga diperbarui oleh surat petunjuk MA No.047/TUN/III/1989.

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, Undang-Undang tentang KUHAP yang terdapat pada Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan UU Advokat.