Polis Asuransi

Setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian asuransi maka dikeluarkan surat yang disebut dengan Polis sesuai dengan Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Fungsi secara umum dari polis yaitu:

  • Bukti perjanjian pertanggungan.
  • Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya, dengan prinsip sebagai berikut:
  1. Mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian.
  2. Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan.

Polis Asuransi

Pengaturan lebih lanjut pada Pasal 256 Kitab Undang-undang Hukum Dagang mengenai isi dari polis adalah:
  • Hari ditutupnya pertanggungan.
  • Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga.
  • Suatu uraian yang cukup jelas mengenai baiang yang dipertanggungkan.
  • Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan.
  • Bahaya yang ditanggung oleh si penanggung.
  • Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya itu.
  • Premi pertanggungan tersebut.
  • Pada umumnya semua kcadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.