Pendapat Dr. Siti Ruhaini Dzuhaytin, MA tentang Pasal 156a KUHP

Demi mencegah munculnya kemudaratan yang semakin meluas dan menimbulkan kekerasan dan kerusakan, ahli menyarankan agar pasal 165a KUHP juncto pasal 4 UU PNPS 1/1965 dicabut. Perlindungan terhadap hak beragama dan berkeyakinan dikembalikan lagipada Konstitusi. Apabila ada perbedaan pendapat atau penafsiran agama hendaknya diselesaikan secara bil hikmah melalui dialog dan mediasi di kalangan masyarakat sipil dan tidak diselesaikan melalui jalur hukum.