Tinjauan Umum Obligasi

Pengertian umum obligasi berdasarkan sumber literatur yang dikutip adalah, A bond is a debt instrument requiring the issuer (also called the debtor or borrower) to repay the lender/investor the ammount borrowed plus interest over some specified period of time. Obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Obligasi adalah suatu perikatan yang berisi janji.

Obligasi merupakan surat yang berisi janji dimana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Oleh karena itu, dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya tergantung pada kesepakatan, apakah bunga mengambang atau bunga tetap.

Tinjauan Umum Obligasi


Pasal 1 butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991, obligasi adalah bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

Dengan demikian secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dimasukkan ke dalam pengertian Efek. Obligasi mengalami perkembangan sebagai instrumen keuangan dimulai pada periode tahun 2000 di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh pemetaan prosedur peminjaman di lembaga keuangan yang menyebabkan dikeluarkan oleh penerbit (biasanya bisa disebut debitor/peminjam) untuk membayar pinjaman terhadap kreditur/investor dengan bunga selama beberapa waktu tertentu). kalangan pebisnis melirik instrumen pendanaan lain.

Perusahaan meminjam dana dari kalangan investor untuk melakukan ekspansi usaha atau kebutuhan lain. Sebagai timbal balik, perusahaan akan memberikan tingkat bunga atau kupon yang akan dibayarkan 6 bulanan atau tahunan. Prosedur diterbitkannya obligasi sebagai sarana pembiayaan terhadap perusahaan, dirasa lebih mudah dibandingkan prosedur peminjaman ke lembaga keuangan.

Pemanfaatan obligasi mampu meningkatkan daya saing perusahaan karena perusahaan telah mampu memilih salah satu dari sekian banyak sumber dana/pembiayaan jangka panjang yang tersedia. Berinvestasi di obligasi juga memiliki risiko, karena penerbit obligasi bisa saja gagal membayar kewajibannya. Untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar tersebut, dalam proses penerbitan sebuah obligasi, penerbit melibatkan pihak ketiga (wali amanat) yang mewakili kepentingan investor.
Selain itu, penerbit obligasi biasanya secara berkala menyisihkan dana untuk cadangan membayar bunga kupon obligasi.

Penerbit obligasi hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur tentang tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Sehingga, pihak penerbit obligasi dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Lembaga supranasional, misalnya Bank Investasi Eropa (European Investement Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
  • Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya mapun obligasi pemerintah denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi Internasional (sovereign bond).
  • Sub-sovereign, provinsi, negara atau otoritas daerah. Indonesia menggunakan istilah Surat Utang Negara (SUN) Lembaga Pemerintah. Obligasi ini biasa disebut denganagency bonds atau agencies.
  • Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
  • Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.

Apabila dikaitkan dengan kasus perbankan Indonesia belakangan ini, danadana talangan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada bank-bank yang bermasalah untuk menyelematkan keuangannya, diselesaikan antara lain dengan mengkonversi utang-utang tersebut dalam bentuk penerbitan obligasi oleh pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah dalam masalah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada badan-badan usaha untuk menarik pinjaman dengan cara menawarkan obligasi kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia.

Dengan jalan ini, bagi pemodal ataupun badan usaha tersedia satu pilihan lagi guna berpartisipasi dalam arena pasar modal karena ada kemungkinan bahwa masih ada badan usaha yang belum bersedia untuk menerima masyarakat ikut berperan serta dalam pengelolaan usahanya.

Beberapa jenis obligasi berdasarkan kriteria penerapan insentif bunga yaitu :
  • Floating Rate Bonds, tingkat suku bunga yang mengambang/berubah secara periodik yang pada umumnya berkisar setiap tiga bulan yang diumumkan oleh penerbit.
  • Fixed Rate bonds, tingkat suku bunga yang berlawanan dari floating rate bonds, yaitu bunga yang ditawarkan nominalnya tetap/tidak berubah sejak awal penawaran, pembelian, hingga pengembalian setelah lewat jangka waktu obligasi tersebut.
  • Zero Coupon Bonds, bunga dengan jenis seperti ini memberikan keuntungan terhadap penerima obligasi memberikan nominal uang lebih rendah dari yang tertulis dalam obligasi kepada penerbit.

Resikonya bunga yang ditetapkan juga rendah dari yang harusnya bisa tinggi. Akan tetapi, penerbit obligasi, dimasa berakhirnya obligasi akan tetap membayar pokok dana sesuai nominal yang tertulis dalam obligasi.

Jenis-jenis obligasi antara lain sebagai berikut :
  • Obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap

Obligasi seperti ini pada dasarnya menggunakan prinsip bunga fixed rate bonds. Presentasi bunga yang diberlakukan telah mutkal secara awal sejak diterbitkan hingga berakhirnya masa obligasi. Pembayaran bunganya pun dilakukan secara bertahap hingga terpenuhi seperti ketentuan yang telah disepakati.
  • Obligasi dengan Tingkat Bunga Mengambang

Prinsip pemeberlakuan bunga pada obligasi ini menggunakan prinsip floating rate bonds. Lebih mudah dimengertinya, obligasi ini bunga pembayarannya menyesuaikan indeks dalam pasar uang yang melihat jumlah penawaran penjualan dan pembelian, serta beracuan pada tingkat suku bunga yang berubah-ubah.
  • Obligasi dengan Jaminan

Praktik Pasar Modal dikenal sebutan secured bonds (Obligasi dengan jaminan) dan unsecured bonds (Obligasi tanpa jaminan). Pada pembahasan ini menjabarkan terkait obligasi dengan jaminan yang memiliki arti bahwa obligasi yang diterbitkan memiliki penjamin/guarantor atau dijamin dengan aktiva tertentu seperti contohnya tanah, bangunan gedung/pabrik, dan perlengkapan perusahaan. Jika sekilas dikaitkan dengan obligasi tanpa jaminan, bukan berarti yang tanpa jaminan tidak ada benda pengganti sebagai alternatif jika penerbit tidak bisa mengembalikan dana obligasi yang diterbitkannya, melainkan dengan berlandaskan Pasal 1613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan utangnya.

Berdasarkan pemaparan singkat tersebut, penelitian ini membahas isu hukum penggunaan obligasi sebagai instrumen keuangan yang terus berkembang digunakan di era globaslisasi saat ini. Pembahasan yang akan dikaji terhadap objek tersebut dipersempit berdasarkan jenis obligasi yang secara khusus diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang diberlakukan di Indonesia.

Terdapat dua jenis penerbitan obligasi yaitu dengan warkat dan tanpa warkat. Adapun penerbitan dengan warkat adalah penerbitan dengan bukti kepemilikan dana dalam bentuk sertifikat, atau pada perbankan biasanya berupa nota/kwitansi. Sedangkan, tanpa warkat merupakan bukti kepemilikan dana dalam bentuk sebuah rekening pribadi (terjadi pemindahan dana secara langsung).