Tujuan Hukum Acara Pidana

Pedoman pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan tentang tujuan hukum acara pidanasebagai berikut:
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tetap, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat di dakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.
Pada umumnya pengarang hukum acara pidana menunjuk “ menemukan kebenaran” sebagai tujuan hukum acara pidana. Dalam usaha hakim menemukan kebenaran material sebenarnya ia terikat pada batas-batas dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hakim seharusnya tidak puas dengan kebenaran formal yang telah ditemukannya”.

Tujuan Hukum Acara Pidana


Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu:

  • Mencari dan menemukan kebenaran
  • Pemberian keputusan oleh hakim
  • Pelaksanaan keputusan.

Menurut pendapat Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana mencari dan menemukan kebenaran material itu hamya merupakan tujuan antara, artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia. Dalam hal ini, mencapai suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil dan sejahtera (tata tentram kerta raharja).

Sejak dahulu kala atau lebih pasti lagi sejak jaman Protagoras, orang yang selalu mencari dan memperdalam tujuan pemidanaan. Di dalam protagoras sudah berbicara tentang pidana sebagai sarana pencegahan khusus maupun pencegahan umum. Demikian pula Seneca, seorang filosuf romawi yang terkenal, beliau sudah membuat formulasi yang terkenal yakni nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur yang artinya adalah tidak layak orang yang memidana karena telah terjadi perbuatan salah, tetapi dengan maksud agartidak terjadi lagi perbuatan salah.

Secara tradisional teori-teori pemidanaan (dasar-dasar pembenaran dan tujuan pemidanaan) pada umumnya dapat dibagi dalam dua kelompok teori, yaitu:
  • Teori Absolut atau teori pembalasan (retributive/ vergelding theorieen).
  • Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian/ doeltheorieen).

Teori absolut, menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatum est). Menurut teori absolut ini setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar menawar.

Sedangkan teori relatif, menurut teori ini memidana bukanlah untuk memutuskan tuntunana absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Karl O. Cristiansen memberi ciri pokok atau karakteristik antara teori Retributif dan teoti Utilitarian.
  • Pada teori Retributif

  1. Tujuan pidana adalah semata-mata untuk pembalasan
  2. Pembalasan adalah tujuan utama dan di dalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Kesalahan merupakan satu-satunya syarat untuk adanya pidana.
  4. Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar.
  5. Pidana melihat kebelakang, ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar.

  • Pada teori Utilitarian.

  1. Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention).
  2. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.
  3. Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misal karena sengaja) yang memenuhi syarat adanya pidana.
  4. Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat pencegahan kejahatan.
  5. Pidana melihat ke muka (bersifat prospektif), pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.