Tujuan Operasi Tuntas Sengketa (OPSTASTA) yakni dapat diselesaikannya secara tuntas sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang mendapat prioritas demi terwujudnya kepastian serta kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional RI baik di Pusat dan Daerah sebagai suatu lembaga yang mempunyai otoritas dalam pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan.” (Perintah Operasi Tuntas Sengketa Tahun 2008, Badan Pertanahan Nasional, 2008 : 3).
Berdasarkan Target Operasi yang telah ditetapkan, penanganan dan penyelesaian diarahkan pada sasaran meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat dengan telah berubahnya tanah sengketa yang status quo menjadi tanah produktif maka perlu dilakukan analisa:
- Tipologi sengketa;
- Para pihak yang bersengketa;
- Akar masalah;
- Faktor penyebab;
- Skema penyelesaian.