Tugas Dan Wewenang Bursa Efek Indonesia

Tugas Bursa Efek yaitu bedasarkan pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Bursa Efek mempunyai tugas pengawasan yang dilakukan oleh satuan pemeriksaan yang berwenang untuk melakukan inspeksi pemeriksaan kepala anggota bursa, yaitu perusahaan efek yang diduga atau dicurigai tidak memenuhi ketentuan dan kriteria permodalan sesuai dengan yang diwajibkan pasar.



Kewenangan Bursa Efek : sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat dan menetapkan peraturan bagi anggota bursa efek, dimana hal itu merupakan cerminan dan fungsinya sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Dalam menjalankan pengawasan pasar eperti yang telah diuraikan, bursa efek dapat menempuh dua cara yaitu:
  1. Melakukan pengawasan sebagai kontrol internal bagi sistem pembukuan atau keuangan anggota bursa.
  2. Melakukan pendeteksian dini (early warning) dalam memonitor transaksi setiap saat di lantai bursa.